BALIKPAPAN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan melaksanakan pemindahan (mutasi) sebanyak 50 orang Warga Binaan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda, sebagai bagian dari upaya pengurangan kepadatan hunian sekaligus optimalisasi pembinaan, pada Selasa (10/02/2026).
Kegiatan mutasi ini dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh petugas Rutan Balikpapan yang bersinergi dengan aparat kepolisian. Seluruh rangkaian proses pemindahan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), diawali dengan pengeluaran narapidana dari kamar hunian, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sidik jari dan pencatatan dalam buku register sebagai bagian dari administrasi pemasyarakatan. Setelah itu, petugas melaksanakan pemeriksaan barang dan pemeriksaan badan guna memastikan tidak adanya barang terlarang yang dibawa oleh Warga Binaan, lalu dilanjutkan dengan pemberian arahan dari Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Muhammad Adi Putra kepada Warga Binaan.
Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Agus Salim, menyampaikan bahwa mutasi warga binaan merupakan langkah strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, sekaligus meningkatkan efektivitas layanan pemasyarakatan.
“Pemindahan ini dilakukan untuk memastikan proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal. Kami juga memastikan seluruh warga binaan yang dimutasi dalam kondisi sehat dan aman selama perjalanan, ” ujarnya.
Selain sebagai upaya pemerataan hunian, mutasi ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk mengikuti program pembinaan lanjutan di Lapas Kelas IIA Samarinda sesuai dengan tahapan masa pidana masing-masing.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Rutan Balikpapan berharap kondisi hunian menjadi lebih kondusif, serta pelayanan dan pembinaan terhadap warga binaan dapat semakin maksimal. Rutan Balikpapan terus berkomitmen mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berintegritas.
