Pendeta Subari Pimpin Ibadah Minggu Rutin di Rutan Balikpapan

    Pendeta Subari Pimpin Ibadah Minggu Rutin di Rutan Balikpapan

    Balikpapan, Minggu, 4 Januari 2026 — Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Balikpapan yang dibawahi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur kembali melaksanakan ibadah Minggu rutin bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen.

    Ibadah Minggu tersebut dipimpin oleh Pendeta Subari dari Gereja Adven Makarios dan diikuti oleh warga binaan dengan penuh khidmat. Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan kepribadian, khususnya pembinaan kerohanian, guna memperkuat iman dan membentuk karakter positif warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

    Dalam penyampaian firman Tuhan, Pendeta Subari mengajak warga binaan untuk senantiasa rajin membaca, mendengar, dan melakukan firman Tuhan, karena menurutnya kedatangan Tuhan tidak lama lagi. Pesan tersebut disampaikan sebagai pengingat agar setiap umat tidak hanya menjadi pendengar firman, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

    Melalui ibadah Minggu rutin ini, diharapkan warga binaan memperoleh ketenangan batin, penguatan iman, serta motivasi untuk terus memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik ke depannya.

    Kegiatan ibadah berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, serta mendapat respons positif dari warga binaan yang mengikuti ibadah dengan penuh kesungguhan dan antusiasme.

    Muhammad Febri

    Muhammad Febri

    Artikel Sebelumnya

    Akhir Pekan Tetap Melayani Rutan Balikpapan...

    Artikel Berikutnya

    Awali Tahun 2026, Rutan Balikpapan Laksanakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami