Rutan Balikpapan Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Terkait Kesiapan Natal dan Tahun Baru

    Rutan Balikpapan Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Terkait Kesiapan Natal dan Tahun Baru

    Balikpapan – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan, Agus Salim, bersama Pejabat Struktural, mengikuti kegiatan Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, yang dilaksanakan secara virtual dalam rangka persiapan menghadapi perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

     

    Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menekankan pentingnya kesiapsiagaan seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan pelayanan tetap berjalan dengan baik selama periode Nataru. Seluruh Unit Pelaksana Teknis diminta untuk memedomani ketentuan yang berlaku dan memperkuat koordinasi dengan pihak terkait.

     

    Arahan juga mencakup pelaksanaan layanan kunjungan Hari Raya Natal, kesiapan pengamanan melalui apel siaga, serta optimalisasi layanan pendukung di lingkungan pemasyarakatan. Selain itu, disampaikan pula penegasan terkait pelaksanaan tugas kedinasan, termasuk ketertiban administrasi dan pelaksanaan pemenuhan hak warga binaan sesuai peraturan perundang-undangan.

    Melalui kegiatan ini, Rutan Balikpapan menyatakan kesiapan untuk melaksanakan seluruh arahan pimpinan pusat sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, dan kualitas pelayanan pemasyarakatan selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

     

    Muhammad Febri

    Muhammad Febri

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Nataru Rutan...

    Artikel Berikutnya

    Sinergi Pengamanan Nataru, Rutan Balikpapan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami