BALIKPAPAN – Bagaimana komitmen Rutan Balikpapan dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pembangunan pemasyarakatan dapat diwujudkan secara nyata? Rutan Kelas IIA Balikpapan menerima Tim Inspektorat Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang melaksanakan kegiatan Reviu Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Penajam Paser Utara, pada Senin, 29 Desember 2025.
Kegiatan reviu ini dilaksanakan berdasarkan Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor INJ-PW.02.01-728 tanggal 22 Desember 2025, sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pekerjaan pembangunan sarana pemasyarakatan. Reviu dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, serta sistem pengendalian intern pemerintah
Selama pelaksanaan kegiatan, Tim Inspektorat Wilayah II didampingi oleh tim pelaksana pekerjaan dari PT. Rizky Nanda Jaya selaku penyedia jasa konstruksi, serta konsultan manajemen konstruksi PT. Bias Monarchy Konsultan. Seluruh rangkaian kegiatan reviu berjalan dengan lancar, tertib, dan kooperatif, dengan dukungan penuh dari jajaran Rutan Balikpapan.
Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Agus Salim, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh pelaksanaan kegiatan pengawasan dan reviu sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami menyambut baik kehadiran Tim Inspektorat Wilayah II Inspektorat Jenderal. Kegiatan reviu ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan pekerjaan pembangunan berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel. Rutan Balikpapan siap bersinergi dan memberikan dukungan data serta informasi yang dibutuhkan, ” ujar Agus Salim.
Melalui kegiatan reviu ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Penajam Paser Utara dapat berjalan optimal, tepat mutu, tepat waktu, dan memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan layanan pemasyarakatan ke depan.
