Balikpapan, 23 Oktober 2025 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan yang dibawahi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur mengikuti kegiatan Rapat Pembahasan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Temuan BPK RI secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini bertujuan untuk membahas perkembangan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta memastikan penyelesaiannya secara cepat, tepat, dan tuntas.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 103 rekomendasi BPK dari tahun 2005–2023 yang belum sepenuhnya sesuai, serta 19 rekomendasi baru dari laporan keuangan tahun anggaran 2024, dengan total nilai mencapai Rp389, 99 miliar.
Inspektorat Jenderal menegaskan bahwa penyelesaian tindak lanjut bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan wujud nyata dari akuntabilitas, transparansi, dan integritas. Oleh karena itu, setiap unit eselon I, termasuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, diimbau menjadikan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai prioritas utama, dengan batas waktu penyelesaian paling lambat 10 November 2025 disertai bukti konkret dan terverifikasi.
Rutan Balikpapan mendukung penuh langkah ini sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di lingkungan pemasyarakatan. Melalui sinergi dan koordinasi yang kuat dengan Kantor Wilayah dan Inspektorat Jenderal, diharapkan seluruh rekomendasi dapat diselesaikan secara menyeluruh demi tercapainya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berkelanjutan.
#kemenimipas #guardandguide #infoimipas #pemasyarakatan #RutanBalikpapan #RutabaCERIA #BPKRI #Akuntabilitas

Updates.