BALIKPAPAN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses pembinaan dan evaluasi terhadap Warga Binaan, bertempat di aula Rutan Balikpapan, pada Jumat (27/02/2026).
Sebanyak 30 orang Warga Binaan mengikuti sidang TPP kali ini, yang terdiri dari 11 orang usulan program Cuti Bersyarat (CB) dan 19 orang usulan program Pembebasan Bersyarat (PB). Dari jumlah tersebut, sebanyak 3 orang diusulkan untuk kurve, sesuai dengan ketentuan dan hasil penilaian administrasi maupun substantif yang telah dilakukan.
Sidang TPP dipimpin langsung oleh Ketua Sidang, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Adi Nugroho. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan langkah awal dalam proses integrasi bagi Warga Binaan yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh hak Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat.
“Ini adalah tahapan awal dalam proses integrasi. Setelah nantinya bebas dan kembali ke masyarakat, tetap akan mendapatkan bimbingan dan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta melaksanakan Wajib Lapor sesuai ketentuan yang berlaku, ” tegasnya.
Sidang TPP turut dihadiri oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Balikpapan yang memaparkan hasil asesmen kepribadian, hingga kesiapan sosial Warga Binaan, selain itu Walipas dari Rutan Balikpapan juga menyampaikan perkembangan sikap, disiplin, serta partisipasi dalam program pembinaan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pemberian program integrasi ini merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menekankan pembinaan berkelanjutan, pengawasan, serta tanggung jawab Warga Binaan untuk beradaptasi kembali di tengah masyarakat.
Melalui pelaksanaan sidang TPP ini, Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Balikpapan menegaskan komitmennya dalam menjalankan proses pembinaan secara objektif, transparan, dan sesuai regulasi. Diharapkan, Warga Binaan yang diusulkan memperoleh program integrasi dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, menjaga kepercayaan yang telah diberikan, serta tidak mengulangi pelanggaran hukum di kemudian hari.

Muhammad Febri