BALIKPAPAN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan melaksanakan kegiatan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi Warga Binaan, pada Selasa (28/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh Warga Binaan memiliki identitas kependudukan yang sah dan valid, sebagai bentuk pemenuhan hak sipil setiap warga negara, termasuk bagi mereka yang tengah menjalani masa pembinaan di Rutan.
Petugas dari Disdukcapil Kota Balikpapan hadir langsung ke Rutan Balikpapan untuk melakukan proses perekaman data biometrik, seperti sidik jari, foto wajah, dan tanda tangan elektronik. Warga Binaan yang belum memiliki e-KTP tampak antusias mengikuti kegiatan ini dengan tertib dan penuh kesadaran.
Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Agus Salim, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Disdukcapil Kota Balikpapan atas kerja sama yang baik dalam membantu Warga Binaan memperoleh dokumen kependudukan.
“Perekaman e-KTP ini sangat penting bagi warga binaan, terutama dalam hal pemenuhan hak administratif mereka. Identitas kependudukan menjadi dasar untuk berbagai layanan publik, termasuk layanan kesehatan, bantuan sosial, dan administrasi hukum, ” ujar Agus Salim.
Lebih lanjut, Agus Salim menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Rutan Balikpapan dalam mendukung program pemerintah menuju tertib administrasi kependudukan serta memastikan seluruh warga binaan tetap tercatat secara resmi dalam sistem kependudukan nasional.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Warga Binaan yang belum memiliki e-KTP dapat terdaftar dan memiliki dokumen identitas yang sah, sehingga ketika kembali ke masyarakat nanti, mereka dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan publik dan melanjutkan kehidupan sosial secara normal.

Updates.