BALIKPAPAN – Dalam upaya memberikan pelayanan prima serta menjamin pemenuhan hak-hak Warga Binaan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur, tetap membuka layanan kunjungan tatap muka, Kamis (23/10/2025).
Layanan ini menjadi bukti nyata komitmen Rutan Balikpapan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya terkait hak Warga Binaan untuk menjalin komunikasi dan mempererat hubungan dengan keluarga sebagai bagian penting dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial.

Pelaksanaan kunjungan dilakukan dengan pengawasan ketat oleh petugas. Setiap pengunjung diwajibkan menjalani pemeriksaan fisik dan barang bawaan sebelum memasuki area kunjungan. Barang-barang pribadi seperti handphone, tas, jam tangan, dan jaket dititipkan di loker yang telah disediakan, dengan sistem penitipan berbasis kartu yang dikembalikan setelah kunjungan berakhir.
Selain itu, petugas juga aktif memberikan arahan terkait tata tertib kunjungan, mulai dari durasi, etika interaksi, hingga menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan. Hal ini bertujuan menciptakan suasana yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pihak, baik pengunjung maupun Warga Binaan.

Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Agus Salim, menegaskan pentingnya profesionalisme petugas dalam memberikan layanan publik yang berkualitas.
“Kami selalu mengedepankan sikap ramah namun tetap waspada dalam setiap layanan. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kami serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, ” ujarnya.
#Pemasyarakatan #Kemenimipas #DitjenPAS #Guardandguide

Updates.