Balikpapan, 18 November 2025 — Sebanyak 52 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Rutan Kelas IIA Balikpapan dimutasi ke Lapas di Samarinda. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan hunian di Rutan Balikpapan sekaligus memberikan kesempatan pembinaan yang lebih optimal kepada warga binaan.
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menyatakan bahwa over kapasitas menjadi salah satu alasan utama pemindahan ini. Menurut data, Rutan Balikpapan telah menampung jumlah penghuni jauh di atas kapasitas normalnya.
“Pemindahan ini bertujuan untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan sekaligus memberikan ruang pembinaan yang lebih baik bagi Warga Binaan, ” kata Agus Salim.

Sebelum diberangkatkan ke Samarinda, para WBP menjalani beberapa tahapan, termasuk pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan penyelesaian administrasi berkas oleh bagian registrasi Rutan Balikpapan. Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh petugas: Rutan menggunakan kendaraan khusus (Transpas) dan mobil tahanan, dan dijaga oleh personel gabungan dari Rutan Balikpapan dan Polresta Balikpapan.
Alasan mutasi tidak hanya bersifat operasional. Menurut Agus, mereka berharap bahwa di Lapas Samarinda, warga binaan dapat mengikuti program pembinaan dengan lebih maksimal, sehingga dapat berubah menjadi pribadi yang lebih produktif dan tertib.

Sementara itu, kondisi over kapasitas di Rutan Balikpapan cukup parah. Pada hari ini jumlah penghuni Rutan Balikpapan mencapai 1.085 orang, padahal kapasitas seharusnya hanya sekitar 306 orang.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Timur menyetujui pemindahan ini sebagai salah satu solusi strategis untuk mengatasi kepadatan dan memperbaiki kualitas pembinaan di lapas.

Updates.