Kado Indah Hari Natal, Rutan Balikpapan Berikan Remisi Khusus Natal bagi Warga Binaan

    Kado Indah Hari Natal, Rutan Balikpapan Berikan Remisi Khusus Natal bagi Warga Binaan

    Balikpapan – Hari Natal menjadi momen penuh sukacita bagi umat Kristiani, termasuk bagi Warga Binaan yang tengah menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur. Dalam rangka perayaan Natal, Rutan Balikpapan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 26 Warga Binaan, pada Kamis (25/12/2025).

     

    Dari jumlah tersebut, 25 Warga Binaan menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana, sementara 1 Warga Binaan menerima Remisi Khusus II (RK II) yang berarti langsung bebas pada Hari Natal. Pemberian remisi ini menjadi kado indah sekaligus bentuk apresiasi negara atas perubahan sikap dan kepatuhan Warga Binaan dalam mengikuti program pembinaan.

    Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menyampaikan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan hak kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.


    “Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan atas kesungguhan Warga Binaan dalam menjalani pembinaan dengan baik. Kami berharap momentum Natal ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan reintegrasi sosial, ” ujar Agus Salim.

    Senada dengan hal tersebut, Pendeta Charles Tobing, selaku Koordinator Pembinaan Agama Nasrani di Rutan Balikpapan, menuturkan bahwa Natal adalah momentum pembaruan iman dan harapan.


    “Remisi Natal ini menjadi wujud kasih dan anugerah, sekaligus penguatan iman bagi Warga Binaan agar terus melangkah ke arah hidup yang lebih baik, ” ungkapnya.

     

    Suasana haru dan bahagia turut dirasakan oleh Warga Binaan yang menerima RK II dan dinyatakan langsung bebas. Dalam kesempatan tersebut, yang bersangkutan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan dan jajaran Rutan Balikpapan, serta seluruh petugas pembinaan, atas kesempatan, bimbingan, dan pembinaan yang telah diberikan selama menjalani masa pidana.

    Pemberian Remisi Khusus Natal ini merupakan bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam meningkatkan kualitas layanan publik serta mewujudkan pembinaan yang humanis dan berkeadilan, sejalan dengan semangat reformasi pemasyarakatan.

     

    #Pemasyarakatan #Kemenimipas #DitjenPAS #Guardandguide

    Muhammad Febri

    Muhammad Febri

    Artikel Sebelumnya

    Wujud Sinergi APH, Rutan Balikpapan Dirikan...

    Artikel Berikutnya

    Rutan Balikpapan Perkuat Sinergi TNI–Polri–Bapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami