BALIKPAPAN - Mengapa hak beribadah menjadi bagian penting dalam proses pembinaan di Rutan Balikpapan? Pertanyaan inilah yang tercermin dalam pelaksanaan ibadah Minggu bagi warga binaan beragama Nasrani yang rutin digelar di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Balikpapan pada Minggu, 23 November 2025.
Pelaksanaan ibadah ini menjadi wujud nyata pemenuhan hak-hak warga binaan sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 7 dan Pasal 9, yang menegaskan bahwa setiap Tahanan dan Warga Binaan berhak menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaannya masing-masing. Rutan Balikpapan berkomitmen penuh menghadirkan suasana pembinaan yang humanis serta memberikan ruang yang layak bagi setiap warga binaan untuk memperdalam nilai kerohanian.
Ibadah Minggu di Rutan Balikpapan dilaksanakan dalam dua sesi, yaitu Ibadah Pagi pukul 10.00 WITA dan Ibadah Sore pukul 14.00 WITA, bekerja sama dengan Gereja Bethany Balikpapan dan GGP Balikpapan. Pelayan firman dari kedua gereja tersebut secara bergantian memberikan penguatan, penghiburan, serta motivasi rohani melalui renungan dan pujian penyembahan.
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menyampaikan apresiasinya atas dukungan gereja-gereja mitra yang terus berkomitmen mengisi pelayanan rohani bagi warga binaan.
“Ibadah seperti ini adalah bagian penting dalam pembinaan kepribadian. Kami ingin memastikan bahwa warga binaan tetap dapat menjalankan hak-haknya, termasuk hak beribadah. Semoga firman yang disampaikan hari ini menguatkan mereka untuk berubah ke arah yang lebih baik, ” ujar Agus Salim.
Dengan adanya rangkaian ibadah Minggu ini, Rutan Balikpapan berharap proses pembinaan spiritual dapat menjadi fondasi bagi warga binaan dalam menjalani masa pidana dengan hati yang lebih tenang, penuh harapan, dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Updates.