BALIKPAPAN –Bagaimana kesiapan jajaran pemasyarakatan dalam menghadapi masa transisi perubahan hukum pidana nasional dengan berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025? Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan mengikuti Sosialisasi Daring Langkah Strategis pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana Bidang Pelayanan Tahanan, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pada Rabu, 7 Januari 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan undangan resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-02 Tanggal 5 Januari 2026 dan diikuti oleh seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia sebagai bagian dari penguatan pemahaman dan kesiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Rutan Balikpapan mengikuti kegiatan ini dengan diwakili oleh Kepala Rutan Balikpapan melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Bapak Adi Nugroho, beserta jajaran terkait.
Dalam paparannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, menjelaskan bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan, khususnya terkait pidana pengawasan, pidana kerja sosial, tindakan, serta penguatan pendekatan keadilan restoratif. Pemasyarakatan, terutama Balai Pemasyarakatan (Bapas), memiliki peran strategis dalam pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan klien pada setiap tahapan proses peradilan.
Dirjen PAS juga menekankan pentingnya penguatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang berkualitas, pemanfaatan sistem peradilan berbasis teknologi, serta kesiapan operasional Pos Bapas untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum. Selain itu, pelaksanaan pidana kerja sosial didorong untuk dilakukan secara terstruktur, aman, dan berorientasi pada pemulihan sosial serta pengurangan overcrowding di lapas dan rutan.
Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Rutan Balikpapan berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman regulasi baru dan menyesuaikan pelaksanaan layanan pelayanan tahanan agar selaras dengan arah kebijakan nasional pemasyarakatan. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan jajaran dalam menghadapi masa transisi hukum pidana secara profesional, adaptif, dan berorientasi pada keadilan restoratif.

Updates.