BALIKPAPAN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan melalui kegiatan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, yang dilaksanakan pada Rabu, 12 November 2025 pukul 13.30 WITA.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Subseksi Bimbingan Kegiatan bersama Staf Bimbingan Kegiatan, anggota regu pengamanan (Rupam), serta CASN Tahun 2025. Pelaksanaan deteksi dini tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, sebagai langkah antisipatif dalam mencegah potensi gangguan keamanan dan menekan peluang masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan Rutan.
Selama kegiatan berlangsung, petugas melakukan pemeriksaan kamar hunian warga binaan, termasuk sudut-sudut yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang terlarang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa barang yang dikategorikan tidak diperbolehkan berada di dalam Rutan karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. Seluruh barang tersebut diamankan untuk selanjutnya dilakukan pendataan, inventarisasi, dan pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku.
Rutan Kelas IIA Balikpapan secara konsisten melaksanakan kegiatan deteksi dini secara bertahap, berkala, dan terukur sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan dan menciptakan lingkungan pembinaan yang aman, tertib, dan kondusif. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata dari penerapan tiga kunci pemasyarakatan maju, yakni deteksi dini gangguan kamtib, pemberantasan narkoba, serta sinergi dengan aparat penegak hukum.

Updates.