BALIKPAPAN – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur bersama Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan dan jajaran Kepala UPT Pemasyarakatan Kaltim menghadiri kegiatan press release pengungkapan kasus narkotika yang digelar oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, bertempat di Ruang Mahakam Polda Kalimantan Timur, pada Rabu (26/02/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Kaltim beserta Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim beserta jajaran dan memaparkan capaian pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur selama periode pertengahan Januari hingga Februari 2026. Dalam rilis tersebut disampaikan sejumlah kasus menonjol, jumlah tersangka yang diamankan, serta barang bukti yang berhasil disita sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur.
Kehadiran Kepala Rutan Balikpapan bersama Kakanwil Ditjenpas Kaltim merupakan wujud sinergitas dan dukungan penuh jajaran pemasyarakatan terhadap upaya pemberantasan narkoba, khususnya dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di dalam lingkungan rutan dan lapas.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Ditjenpas Kaltim, Endang Lintang Hardiman mengungkapkan saat ini Lapas dan Rutan di wilayah Kaltimtara mengalami over kapasitas dengan 80% penghuni merupakan kasus narkoba, oleh karena itu besar harapan terutama terkait diberlakukannya KUHP yang baru dapat mengurangi over kapasitas yang terjadi karena narkoba merupakan musuh kita bersama.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Pemasyarakatan dan Polri semakin solid dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, baik di dalam maupun di luar lembaga pemasyarakatan, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kalimantan Timur.

Muhammad Febri