BALIKPAPAN - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan melalui kegiatan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 26 November 2025 pukul 13.30 WITA.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan bersama Staf Pelayanan Tahanan, regu pengamanan (Rupam), serta CASN tahun 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan serta meminimalkan peluang masuknya barang-barang terlarang ke dalam Rutan.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, petugas menyisir Kamar Hunian Warga Binaan secara menyeluruh, termasuk sudut-sudut yang dinilai rawan dijadikan tempat penyimpanan barang terlarang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi disalahgunakan. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan untuk pendataan, inventarisasi, dan pemusnahan sesuai prosedur.
Rutan Kelas IIA Balikpapan secara konsisten menjalankan kegiatan deteksi dini secara rutin, terstruktur, dan terukur sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan. Langkah ini juga sejalan dengan instruksi pusat melalui Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.01.01-285 tanggal 24 Juli 2025 tentang Arahan dan Instruksi Pencegahan Penyelundupan Barang Terlarang pada Lapas, Rutan dan LPKA.
Melalui kegiatan ini, Rutan Balikpapan berharap tercipta lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan mendukung pelaksanaan program pembinaan bagi warga binaan.

Updates.