BALIKPAPAN — Bagaimana proses penegakan disiplin tetap berjalan tertib bagi warga binaan di Rutan Balikpapan? Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Rutan Balikpapan kembali digelar pada Jumat (24/04/2026) siang. Dalam agenda tersebut, dibahas mengenai pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh 2 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam lingkungan Rutan.
Plh. Kasubsi Pelayanan Tahanan selaku Ketua Sidang TPP, Yogi Wedha Tri Utomo mengungkapkan bahwa kedua WBP tersebut melakukan pelanggaran kategori berat karena kepemilikan alat komunikasi yang tidak sesuai ketentuan. Atas hal tersebut, direkomendasikan pemberian sanksi berupa hukuman disiplin dan pencatatan dalam Register F.
“Bila narapidana dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, maka akan ditempatkan di sel pengasingan selama 6 hari dan dapat diperpanjang 2 x 6 hari sesuai kebutuhan keamanan. Selain itu, tidak mendapatkan hak remisi, cuti, asimilasi, maupun pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan, ” tegas Ketua Sidang TPP.
“Kesempatan untuk berubah dan kembali ke keluarga itu terbuka lebar, tetapi harus diiringi dengan sikap disiplin dan kepatuhan terhadap aturan, ” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menegaskan bahwa penegakan disiplin merupakan bagian penting dalam proses pembinaan.
“Sanksi yang diberikan bukan semata hukuman, tetapi bagian dari pembelajaran agar kedepan tidak mengulangi kesalahan. Kami berharap ini menjadi contoh bagi seluruh warga binaan untuk tetap patuh terhadap aturan yang sudah berlaku, ” ujarnya.

Muhammad Febri