BALIKPAPAN — Bagaimana wujud nyata pembinaan yang berorientasi pada reintegrasi sosial di Rutan Balikpapan? Hari ini, Jumat (13/02/2026), sebanyak 7 Orang Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Balikpapan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Timur resmi bebas setelah memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).
Program PB merupakan langkah strategis dalam mengatasi overcapacity dan overcrowding di lingkungan pemasyarakatan. Kebijakan ini sejalan dengan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pelaksanaan reintegrasi sosial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menegaskan bahwa pemberian hak integrasi merupakan bagian dari proses pembinaan berkelanjutan. Menurutnya, warga binaan yang memperoleh PB dan CB telah memenuhi syarat administratif maupun substantif serta dinilai siap kembali ke masyarakat.
Setelah dinyatakan bebas, warga binaan diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Balikpapan untuk menjalani masa bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Proses ini bertujuan memastikan reintegrasi sosial berjalan optimal dan tetap dalam pengawasan sesuai ketentuan.
Program ini menjadi bukti komitmen Rutan Balikpapan dalam menciptakan sistem pembinaan yang efektif, humanis, serta mendukung terciptanya masyarakat yang lebih aman dan harmonis.

Updates.