Program Integrasi Berjalan Optimal di Rutan Balikpapan, Program Pembebasan Bersyarat Jadi Bukti Pembinaan Efektif

    Program Integrasi Berjalan Optimal di Rutan Balikpapan, Program Pembebasan Bersyarat Jadi Bukti Pembinaan Efektif

    BALIKPAPAN — Bagaimana wujud nyata pembinaan yang berorientasi pada reintegrasi sosial di Rutan Balikpapan? Hari ini, Jumat (13/02/2026), sebanyak 7 Orang Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Balikpapan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Timur resmi bebas setelah memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).

    Program PB merupakan langkah strategis dalam mengatasi overcapacity dan overcrowding di lingkungan pemasyarakatan. Kebijakan ini sejalan dengan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pelaksanaan reintegrasi sosial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menegaskan bahwa pemberian hak integrasi merupakan bagian dari proses pembinaan berkelanjutan. Menurutnya, warga binaan yang memperoleh PB dan CB telah memenuhi syarat administratif maupun substantif serta dinilai siap kembali ke masyarakat.

    Setelah dinyatakan bebas, warga binaan diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Balikpapan untuk menjalani masa bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Proses ini bertujuan memastikan reintegrasi sosial berjalan optimal dan tetap dalam pengawasan sesuai ketentuan.

    Program ini menjadi bukti komitmen Rutan Balikpapan dalam menciptakan sistem pembinaan yang efektif, humanis, serta mendukung terciptanya masyarakat yang lebih aman dan harmonis.

    Muhammad Febri

    Muhammad Febri

    Artikel Sebelumnya

    Jalan Santai Bersama, Rutan Balikpapan Bangun...

    Artikel Berikutnya

    Penuh Kekhusyukan, Warga Binaan Rutan Balikpapan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jajaran Kejari Karo Didesak Diberi Sanksi Tegas Imbas Polemik Kasus Videografer
    Sahroni Desak Kapolda Babel Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras
    Aspidum Kejati Jatim Joko Budi Darmawan Dicopot, Kejagung Klarifikasi Dugaan Penyimpangan
    Komnas HAM Terbitkan 8.599 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM Berat
    Sidang Perdana Kasus Korupsi PGN, Hendi Prio Santoso dan Arso Tjokrosoebroto Diadili atas Kerugian Negara Rp246 Miliar

    Ikuti Kami