BALIKPAPAN – Apakah kondisi yang aman berarti pengawasan bisa dikendurkan? Pertanyaan inilah yang menjadi landasan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan untuk terus memperkuat sistem pengamanan melalui kegiatan penggeledahan rutin yang dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Penggeledahan ini merupakan langkah preventif guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Balikpapan tetap terjaga secara optimal. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Rutan Balikpapan yang menugaskan masing-masing subseksi untuk melakukan pemeriksaan di seluruh area Rutan secara menyeluruh dan terstruktur.
Pelaksanaan penggeledahan mencakup area perkantoran, layanan, lingkungan UPT, blok hunian, hingga kamar warga binaan. Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan utama mencegah masuknya barang-barang terlarang serta meminimalisasi potensi gangguan keamanan yang dapat menghambat proses pembinaan.
Pelaksanaan kegiatan ini juga sejalan dengan instruksi pusat melalui Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.01.01-285 tanggal 24 Juli 2025 tentang Arahan dan Instruksi Pencegahan Penyelundupan Barang Terlarang pada Lapas, Rutan dan LPKA. Dengan demikian, penggeledahan tidak hanya menjadi rutinitas internal, tetapi bagian dari komitmen nasional dalam menciptakan Pemasyarakatan yang aman dan tertib.
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang terlibat. Menurutnya, pengamanan merupakan pondasi utama keberhasilan pembinaan di dalam Rutan.
“Penggeledahan rutin adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga Rutan Balikpapan tetap aman dan kondusif. Terima kasih kepada seluruh petugas yang telah melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Pengawasan akan terus kami tingkatkan demi mendukung pembinaan yang optimal, ” tegasnya.

Updates.